Kamis, 31 Oktober 2013

Peserta Didik PP 32 Tahun 2013 Pasal 1

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Peserta Didik
PP 32 Tahun 2013 Pasal 1 


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar