Tuhan itu esa, Dia yang menciptakanmu. Kembalilah hanya kepada Tuhan Saja
Kamis, 31 Oktober 2013
Peserta Didik PP 32 Tahun 2013 Pasal 1
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar